Selasa, 26 Maret 2013

PERENCANAAN AUDIT

A. PENGERTIAN
Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit.  Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.


B. TAHAPAN - TAHAPAN

1. Mendapatkan Pemahaman Tentang Bisnis dan Bidang Usaha Klien
Untuk dapat membuat perencanaan audit secara memadai, auditor harus mengetahui pengetahuan tentang bisnis kliennya agar memahami kejadian transaksi dan praktik yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah :
  • Mereview kertas kerja tahun lalu,
  • Mereview data industri dan bisnis klien,
  • Melakukan peninjauan ke tempat operasi klien,
  • Mengajukan pertanyaan ke komite audit,
  • Mengajukan pertanyaan ke manajemen,
  • Menentukan adanya hubungan istimewa,
  • Mempertimbangkan dampak dari adanya pernyataan akuntansi dan auditing tertentu yang relevan.

Minggu, 17 Maret 2013

Jurnal "PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN, KUALITAS AUDIT DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP TRANSPARANSI INFORMASI"

untuk melihat hasil review dari Jurnal yang berjudul "PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN, KUALITAS AUDIT DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP TRANSPARANSI INFORMASI" tentang Kualitas Audit bisa langsung lihat  >>disini<<

10 STANDAR AUDIT


Untuk menjadi seorang Auditor harus berpedoman pada Standar Audit yang berlaku atau yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Ada Sepuluh (10) Standar Audit yang Berlaku Umum. Dari 10 Standar Audit tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu :

A. STANDAR UMUM
  1. Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang Auditor.
  2. Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
  3. Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.