Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
Tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan
baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
- menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
- Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
- Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
- Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
- Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
- Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan
informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi,
transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran
lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan
arus kas suatu entitas pelaporan.
Ini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat : (klik disini)
Ini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat : (klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar