APBD adalah.....
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember.
APBD terdiri dari :
- Anggaran Pendapatan, meliputi :
- Pendapatan Asli Daerah
- Bagian Dana Perimbangan
- Lain-lain Pendapatan yang Sah
- Anggaran Belanja
- Pembiayaan
Pada bagian pertama, Anggaran Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang menyumbangkan angka sebesar Rp 59.000.174.000, Bagian Dana Perimbangan menyumbangkan Rp 487.089.789.000 dan untuk Lain-lain Pendapatan yang Sah menyumbangkan Rp 35.921.433.000. Jadi total Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya adalah Rp 582.011.396.000.
Untuk Anggaran Belanja terdiri dari Belanja Langsung yang menyumbangkan angka sebesar Rp 254.829.300.000, dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 345.211.096.000. Sehingga total Belanja Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah sebesar Rp 600.040.396.000.
Dan Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Biaya sebesar Rp 18.710.000 dan Pengeluaran Biaya sebesar Rp Rp 18.710.000. Jadi Jumlah Pembiayaan Neto Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah Rp 0.
Untuk APBD Pemerintah Kota Tasikmalaya yang lebih detailnya silahkan (klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar